1. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Didalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian-pengertian negara berdasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya:
1. Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
2. George Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu
3. Prof. R. Djokosoetono: Negara ialah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
4. Prof. Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
5. Aristoteles: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
2. Fungsi Negara
• Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
• Melaksanakan Ketertiban
• Pertahanan dan Keamanan
• Menegakkan Keadilan
3. Teori Terbentuknya Negara
• Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles): Kondisi Alam > Berkembang Manusia > Tumbuh Negara
• Teori Ketuhanan: Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara
• Teori Perjanjian (Thomas Hobbes): Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulan kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
4. Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, laut dan darat, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa seperti PBB.
5. Bentuk Negara
Negara Kesatuan
• Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
• Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara Serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian
6. Sifat Sifat Negara
1. Sifat Memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dikurangi hidup dan sebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua, Semua aturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4. Sifat Totalitas, Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
7. Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan dari kata citizens (bahasa Inggris) yang memiliki arti: warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam pertaturan dan undang-undang. Pada pasal 8 disebutkan "Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan." Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebutkan dalam pasal 9, yakni:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara yang lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak privasi, dan tanggung jawab.
9. Hak & Kewajiban Negara & Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Gilang Putra Rianto
14114558
1KA33
Sumber:
E-book MKDU Ilmu Sosial Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar